Notification

×

Iklan

Iklan

Percikan Mitos di Danau Toba dan Kasus Hukum Marga Batak di Ibukota

| Juni 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T02:39:11Z
tegursapanews.Com -  Alkisah pada Juni 1995, kita pernah terbang dari Bandara Juanda Sidoarjo Jawa Timur ke Bandara Polonia Medan Sumatra Utara. Pada saat itu kita sempat keluyuran sampai ke Pulau Samosir di Danau Toba diantarkan karib kerabat kita al-maghfur Askam Arief yang berstatus sebagai guru SMPN Medan Sumut kelahiran dusun Simpang Agung Merapi Lahat Sumsel pada tahun 1958.

Kita pernah mendengar mitos di Danau Toba, bahwa leluhur nenek moyang ratusan Marga Batak tetesan darah Bani Israil yang dari Timur Tengah melanglang buana sampai ke wilayah Nusantara dan berdomisili di Pulau Samosir. Hal tersebut atas dasar hasil penelitian para orientalis yang menemukan beberapa fakta sejarah ada kesamaan budaya di wilayah Tapanuli dengan budaya Yahudi di Yerusalem.


Tercatat sejak Indonesia Merdeka dari kolonial Belanda ribuan tokoh nasional yang berasal dari Sumatra Utara dengan nama Marga Batak. Antara lain Tn Abdul Haris. Nasution, Tn Adam Malik, Tn Tahi Bonar Simatupang, Tn Adnan Buyung Nasution, Tn Akbar Tandjung, Tn Luhut Binsar Panjaitan dan sederet nama tokoh yang lainnya.

Beberapa orang sahabat kita ketika di kampus dan di kampung dikenal patuh dan taat dalam kehidupan beragama.  Nama mereka tercatat dari Marga Lubis, Siregar, Pohan, Hutabarat, Harahap, Ritonga dan lainnya. Orang orang Batak di perantauan terkenal dengan sistem kekeluargaan yang kental dengan harus saling membantu dalam berbagai masalah, sekalipun berbeda marga dan agama.


Kita pernah baca sebuah kisah artikel di media massa yang bercerita tentang kasus hukum di kalangan warga Marga Batak. Jalan cerita yang masih teringat yaitu :

1. Suatu saat Tn Lubis pinjam uang kepada Tn Nasution dengan akad perjanjian uang akan dikembalikan setelah sekian bulan .
2. Setelah sekian tahun Tn Nasution tagih hutang kepada Tn Lubis yang ingkar janji dan enggan bayar dengan beragam alasan.
3. Atas dasar tersebut, Tn Nasution laporan ke polisi atas kasus perdata tersebut. Profil polisi yang dilapori di ibukota Tn Hutabarat.
4. Kemudian setelah Tn Lubis diperiksa polisi, beliau dilaporkan Tn Hutabarat kepada Jaksa Tn Ritonga di kantor kejaksaan.
5. Sebelum sidang di kantor pengadilan, Tn Lubis minta bantuan advokat Tn Hutapea sebagai penasehat hukum.
6. Profil Hakim yang mengadili kasus hukum perdata di kantor pengadilan Tn Pohan.
7. Dalam kasus tersebut keputusan hakim di kantor pengadilan negeri ibukota, bahwa status hutang piutang dinyatakan Lunas. 

Dalam hal ini ada kesepakatan bersama usai Rembugan Warga Batak di Ibukota, antara Polisi Hutabarat, Jaksa Ritonga, Advokat Hutapea dan Hakim Pohan. Mereka setuju pada keputusan urunan uang untuk membayar hutang piutang Tn Lubis kepada Tn Nasution. 

Subhanallah, betapa indahnya mitos masalah kasus hukum yang terjadi di kalangan Marga Batak di perantauan. Mungkin hal tersebut profil warga negara yang Pancasilais di Bumi Pertiwi yang saling membantu dalam kesulitan. Wallahu aklam 

Kamis, 06 Juni 24 
28 Zulkaidah 45 
Sabdasheh

Editor: Abdul Chalim

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba


U I P M

E C O S O C


for further information call: 0818 536 867




×
Berita Terbaru Update