tegursapanews- Sampiwafat : Umat Kristiani di muka bumi yang dipimpin Paus di Vatikan Roma Italia. Atas fatwa Rasul Paulus di kitab Bible, mereka yakin bahwa Jesus Kristus sebagai Anak Tuhan wafat di tiang salib untuk menebus dosa manusia yang percaya kepada-nya.
Hal tersebut berbeda dengan keyakinan umat Islam yang berdasarkan pada wahyu Ilahi bahwa status Nabi Isa al-Masih adalah Rasul Nasional buat Bani Israil, bukan buat warga Papua dan lainnya yang bukan tetesan darah Yahudi.
Demikian pula kasus ijazah palsu, sebagian orang yang yakin pada doktrin amar makruf, demi kebenaran dan kejujuran sampai wafat mereka tetap percaya pada narasi Pakar Fitnah Nasional.
Masalah keyakinan yang berbeda tersebut dilindungi UU sebagai bagian dari kategori Hak Azasi Manusia di tengah masyarakat. Tuhan sendiri membiarkan miliaran orang yang berfaham atheisme dan agnostik.
Atas dasar tersebut jamaah Panasfit lapor ke Komnas HAM untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman hukum pencemaran nama baik di kantor pengadilan negeri.
Kamis, 22 Mei 25
Sabdasheh
Editor: Abdul Chalim